Sabtu, 30 April 2011

PAJAK PENGHASILAN

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran Pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran PPh Pasal 25 dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh Penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Pajak Penghasilan 25 dalam Hal-hal Tertentu Direktur Jendral Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat hal-hal tertentu, yaitu : Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian, Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan, Terjadi perubahan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

B. Tujuan
Tujuan ” Pajak Penghasilan Pasal 25, Yaitu :
1. Menambah Wawasan Tentang Pajak, Khususnya pasal 25
2. Dapat mengetahui tentang Pph pasal 25
3. Sebagai Tugas Mata Kuliah Perpajakan


PPH PASAL 25
2.1 Pengetian
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
2.2 Tata Cara Pembayaran
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2.3 Perhitungan Umum PPh Pasal 25
1. PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan di atas. Oleh karena itu, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut ditentukan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu
.2. PPh Pasal 25 Dalam Hal Diterbitkan Surat Ketetapan PajakApabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak
2.4 Hal-hal Tertentu Untuk Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :
a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
2.4.1 Wajib Pajak Berhak Atas Kompensasi Kerugian
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
3. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut pada angka 2 menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil

2.4.2 Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang
Pajak Penghasilan dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
2. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
3. Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
2.4.3 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Yang Lalu Disampaikan Setelah Lewat Batas Waktu Yang Ditentukan
1. Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah Iewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
2. Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 2 lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 1, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran
4. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 2 lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 1, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
2.4.4 Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
1. Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
2. Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 2 lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 1, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
4. Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 2 lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada angka 1, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
.2.4.5 Wajib Pajak Membetulkan Sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan Lebih Besar Dari Angsuran Bulanan Sebelum Pembetulan
1. Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
2.5 PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, dan BUMD
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan selain berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebagai dasar penghitungan jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan. Atas dasar pertimbangan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
2. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, terdapat kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.
2.5.1 Wajib Pajak Baru
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
3. Penghasilan neto sebagaimana dimaksud angka 2 adalah :
a. dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiscal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
2.5.2 Wajib Pajak Bank dan Financial Lease
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
2. Dalam hal Wajib Pajak adalah Wajib Pajak baru, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
2.5.3 Wajib Pajak BUMN dan BUMD
1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
2. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
2.6 Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25
1. Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
3. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
2.7 Contoh Perhitungan PPh Pasal 25
Contoh 1:
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 :
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
- PPh Terutang (tarif lama) = Rp 36.250.000,00
- Kredit Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23 & 24) = Rp 250.000,00
- PPh Pasal 25 + 29 = Rp 36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2009 :Berdasarkan ketentuan lama Rp 36.000.000,00 : 12 = Rp 3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru) = Rp. 25.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 per bulan :
25.000.000,00
—————– x Rp 3.000.000,00 = Rp 2.068.966
36.250.000,00

2.8 Beberapa Masalah/Kasus untuk Menghitung Besarnya PPh Pasal 25
Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebesar angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru,Bank,BUMN,BUMD, dan WP Tertentu lainnya
Berdasarkan UU PPh pasal 25 ayat (7) perhitungan PPh pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh MenKeu.

n Sesuai dengan SeKep MenKeu No. 522/KMK/04/2000 dan diubah menjadi SeKep MenKeu no. 84/ KMK/03/2002 besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung sebesar jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (duabelas)
 Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP
n bank atau finansial lease dengan hak opsi adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12
 Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan
n bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi yang merupakan WP barumaka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan , dibagi 12
 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi
n Wajib Pajak Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah
n Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melali tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran.

BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa Pasal 25 Bukan Hanya Sebagai Pajak Penghasilan Tetapi Juga Mencangkup Pajak BUMN, Pajak Financial Lease, dan Bank. Pajak Penghasilan pasal 25 Memiliki Peranan Sangat Penting bagi pemasukan dan pendapatan Negara. dan manfaat dari pajak penghasilan Pasal 25 hendaknya dapat dirasakan oleh semua masyarakat atau wajib pajak agar masyarakat termotivasi untuk taat membayar pajak, khususnya pajak penghasilan pasal 25.

Lampiran
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 10/PJ/2009
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHADIREKTUR JENDERAL PAJAK
,Menimbang :
Bahwa dalam rangka meringankan liquiditas bagi Wajib Pajak dan mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
b. Pajak Penghasilan Pasl 25 bulan Desember tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
. Pasal 2
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Pasal 3
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008.
(2) Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Pasal 5
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
a. penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008, dan
b. perkiraan penghitungan Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009
Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009
(2) .Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
b. b. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009,dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
.(3) Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009;
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-


. Pasal 8
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098


DAFTAR PUSTAKA

Sumber : Internet
Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit And

Jumat, 29 April 2011

EKONOMI INTERNASIONAL

PENDAHULUAN 
Pada dasarnya memang manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang sangat amat membutuhkan adanya interaksi antara satu orang dengan yang lain. Dari sebuah interaksi yang bermula dari pemenuhan kebutuhan-kebutuhan manusia kemudian berkembang menjadi pola hubungan yang kompleks dan meliputi berbagai aspek. Adanya kebutuhan yang harus dipenuhi harus mempunyai titik temu dengan cara-cara penyediaan akan kebutuhan tersebut secara optimal agar keberlangsungan hidup dapat terjamin.Dengan demikian manusia akan terus berupaya memenuhi kebutuhannya yang sangat banyak itu dengan menghadapi ketersediaan sumber daya pemenuhan kebutuhan yang sebenarnya cukup terbatas. Aspek inilah yang kemudian disentuh oleh ilmu ekonomi guna mengetahui upaya-upaya apa saja yang bisa dilakukan oleh manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhannya tersebut. Upaya tersebut juga mencakup bagaumana interaksi kumpulan manusia yang terorganisir dalam bentuk sebuah negara mempunyai hubungan ketergantungan dengan negara yang lainnya. Dari poin inilah kemudian ekonomi internasional muncul dan mempunyai pembahasan tersendiri. Ekonomi internasional mengkaji tentang saling ketergantungan antarnegara yang terjadi. Dalam ilmu ini dibahas dan dianalisis tentang arus barang jasa dan pembayaran-pembayaran antara sebuah negara dan negara-negara launnya, kebijakan yang diarahkan pada pengaturan arus ini, serta pengaruhnya pada kesejahteraan negara yang bersangkutan. Pendefinisian ruang lingkup ilmu ekonomi internasional yang demikian masih terlampau luas. Permasalahan-permasalahan terkait dengan adanya interaksi antarnegara yang ruang lingkupnya luas itu dianalisis melalui prediksi dan diuraikan berkaitan dengan prediksi tersebut Adanya prediksi tersebut disertai dan didukung dengan beberapa asumsi guna menyederhanakan permasalahan dan mempermudah ditemukannya suatu kesimpulan. Namun, pada dasarnya ilmu ekonomi internasional tidak akan jauh berbicara dari hal yang terkait dengan dasar-dasar serta keuntungan perdagangan, alasan serta pengaruh dilakukannya pembatasan perdagangan, kebijakan yang diarahkan untuk mengatur arus pembayaran dan penerimaan internasional, serta pengaruh kebijakan-kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan suatu anggota. Dalam makalah yang disajikan oleh penulis kali ini, tentunya hanya akan dibatasi beberapa pembahasan beberapa poin dari ilmu ekonomi internasional mengingat luasnya ruang lingkup ilmu ekonomi internasional yang sudah dipaparkan sebelumnya. Makalah ini akan membahas secara khusus tema-tema yang berkaitan dengan integrasi ekonomi (persekutuan pabean dan kawasan pedagangan bebas), perdagangan internasional dan pembangunan ekonomi, serta pergerakan sumber daya internasional dan perusahaan multinasional. Tiga poin penting ini akan dibahas secara komprehensif dalam makalah ini menggunakan analisis studi pustaka (memperoleh dan mengolah informasi dari beberapa buku atau literatur terkait dengan topik permasalahan yang dipilih) disertai dengan analisis hubungan antara teoritis yang terpapar dalam studi pustaka tersebut dengan memperhatikan realita-realita yang terjadi di kehidupan nyata. Ada pun bahan pustaka utama yang dominannya diambil sebagai dasar pembahasan permasalahan ini adalah buku Ekonomi Internasional karangan Dominick Salvatore disertai juga dengan beberapa bahan pustaka lainnya guna melengkapi informasi. Sistematika pembahasan makalah yang berjudul Tinjauan Aspek Permasalahan Integrasi Ekonomi, Pembangunan Ekonomi, Pergerakan Sumber Daya Internasional, dan Perusahaan Multinasional dalam Pembahasan Ilmu Ekonomi Internasional ini terbagi pada tiga bagian utama. Bagian yang pertama akan memberikan pendefinisian akan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan tiga topik khusus yang telah dipilih. Dari bagian ini kemudian beranjak ke bagian kedua yang akan membicarakan secara rinci berkaitan dengan fakta realita yang terjadi seputar tiga topik di atas. Penggabungan pembahasan antara bagian satu dan dua akan tampak pada bagian ketiga yang mempergunakan definisi masalah pada bagian satu dan informasi tentang fakta-fakta terkait sehingga dicetuskan upaya-upaya mengatasi permasalahan yang terjadi sebagai tema sentral bagian ketiga. Ketiga bagian tersebut akan disarikan seperlunya dalam bentuk kesimpulan yang menjadi bagian akhir dari makalah iini. PENDEFINISIAN PERMASALAHAN Sebelum menginjak lebih lanjut kepada pembahasan mengenai topik-topik khusus yang telah dipilih, maka diperlukan pendefinisian yang jelas dari masing-masing topik tersebut. Berikut paparan definisi topik yang dipilih Integrasi Ekonomi Integrasi ekonomi mempunyai definisi yaitu kebijakan komersial atau perdagangan yang secara diskriminatif mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan perdagangan hanya di antara pihak tertentu saja, yakni di antara negara-negara yang memutuskan untuk bersatu membentuk integrasi ekonomi tersebut. Dalam pembahasan integrasi ekonomi dikenal beberapa bentuk perserikatan yang dibentuk oleh beberapa negara, bentuk-bentuk serikat tersebut adalah Perdagangan Preferensial adalah perserikatan yang dibentuk dengan mengurangi hambatan perdagangan secara diskriminatif untuk negara-negara yang berpartisipasi di dalamnya atau yang ditunjuk. Perdagangan Bebas adalah penghapusan semua bentuk hambatan perdagangan di kalangan negara-negara anggota, sedangkan masing-masing negara tersebut masih mempertahankan kebijakan nasionalnya berkenaan dengan pemberlakuan tarif bagi negara-negara luar bukan anggota. Persekutuan Pabean adalah penyelarasan perekonomian lebih jauh dengan pemberlakuan kebijakan komersial bersama (seragam) terhadap pihak luar Pasaran Bersama adalah pembebasan pergerakan faktor-faktor produksi di antara negara-negara anggotanya selain adanya pembebasan arus perdagangan barang dan jasa. Uni Ekonomi adalah pengharmonisan atau penyamaan kebijakan-kebijakan komersial secara umum dari negara-negara anggotanya. Perdagangan Internasional dan Pembangunan Ekonomi Terkait khusus dengan topik yang satu ini, pendefinisian permasalahan yang terjadi adalah kesinergisan hubungan antara perdagangan internasional sebagai salah satu aspek yang menentukan tingkat pembangunan ekonomi suatu negara. Pada dasarnya jika dianalisis secara sederhana dengan adanya perdagangan internasional yang diikuti oleh suatu negara maka akan menjadikan negara tersebut dapat berkembang ekonominya terkait dengan adanya pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa disediakan sendiri oleh negara tersebut atau dilihat dari segi penerimaan pembayaran (yang berarti akan menjadi sumber pemasukan pendapatan untuk negara terkait) dari adanya arus perdagangan internasional dengan keikutsertaan negara itu. Namun, ternyata hal yang terjadi tidaklah sesederhana demikian. Fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa negara berkembang seringakali menjadi korban dengan keikutsertaan mereka dalam arus perdagangan internasional. Hal ini bisa dilihat bahwa pengaruh perdagangan internasional kurang signifikan dibandingkan dengan faktor kondisi internal dalam mempengaruhi laju dan tingkat pembangunan ekonomi suatu negara berkembang. Beberapa pakar ekonomi internasional pun berpendapat bahwa kecenderungan gerak perdagangan intenasional belakangan ini hanya memajukan negara-negara maju dan imbas dari kemajuan tersebut adalah adanya pengorbanan ataupun kerugian yang dialami oleh negara-negara berkembang. Sehingga, berdasarkan paparan tadi, perlu adanya solusi akan adanya keseimbangan efek dari adanya perdagangan internasional yang dapat memajukan juga tingkat dan laju perekonomian negara berkembang tidak hanya negara maju saja. Mengingat kondisi ketidakstabulan dalam perekonomian yang relatif lebih tinggi pada negara berkembang juga menjadi penyebab ketidaksiapan negara tersebut ikut serta dalam arus perdagangan internasional. Terkait dengan permasalahan pokok yang dibahas tentang topik ini yaitu bagaimana upaya penyejahteraan perekonomian negara berkembang dengan adanya arus perdagangan internasional, diperlukan beberapa pemahaman atas beberapa istilah berikut yaitu : Nilai tukar pedagangan berkenaan dengan komoditi Ukuran pergeseran harga-harga relatif dari komoditi ekspor suatu negara dibandingkan dengan harga-harga komoditi impornya dari waktu ke waktu. Nilai tukar pedagangan berkenaan dengan pendapatan suatu negara Ukuran kapasitas impor suatu negara berdasarkan ekspornya Nilai tukar pedagangan faktor tunggal Ukuran yang menghitung jumlah impor yang diperoleh suatu negara berdasarkan satuan unit faktor produksi domestik yang terkandung dalam komodtiti ekspornya. Pergerakan Sumber Daya Internasional dan Perusahaan Multinasional Pada tema umum Ekonomi Internasional, arus perdagangan internasional yang terkait tidak hanya pada arus komoditi barang dan jasa saja, namun juga ada pergerakan faktro-faktor produksi yaitu modal, tenaga kerja, dan teknologi yang dapat menimbulkan efek yang signifikan dalam perdagangan internasional itu sendiri. Pada pergerakan arus modal dikenal dua kategori besar yaitu investasi portofolio (jual beli surat berharga antarpenduduk/perusahaan pada negara yang berlainan) dan investasi langsung (investasi dalam bentuk fasilitas produksi secara riil dalam bentuk barang modal yang diperlukan guna penyelenggaraan kegiatan produksi secara nyata). Adanya arus modal dalam perdagangan internasional memunculkan keterlibatan pihak baru yang menjadi peran utama yaitu perusahaan multinasional. Perusahaan ini adalah badan usaha yang memiliki, mengendalikan dan atau mengelola fasilitas-fasilitas produksi yang tersebar di sejumlah negara. Ada pun motif utama investasi portofolio internasional adalah memaksimalkan tingkat keuntungan dan mendiversifikasikan atau meminimalkan risiko. Transfer modal ini berakibat baik pada negara asal dan juga penerima dana. Keterlibatan dari perusahaan multinasional sebagai pemeran utama dalam perdagangan internasional ini mempunyai beberapa pengaruh yang bisa jadi bersifaf positif maupun negatif. Efek yang positif sudah dipaparkan sebelumnya bahwa pergerakan faktor produksi (utamanya modal) akan menyebabkan adanya sumber pembiayaan bagi negara tertentu dalam pengelolaan perekonomiannya. Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah efek negatif dari keberadaan perusahaan multinasional yang dapat mengakibatkan hilangnya sebagian lapangan kerja domestik, risiko pudarnya superiotas teknologi negara yang bersangkutan, berkurangnya pemasukan pajak akibat praktek pengalihan harga, serta menurunnya kontrol pemerintah terhadap perekonomian domestik secara keseluruhan. Tidak hanya arus modal saja yang mempunyai kontribusi dalam perdagangan internasional. Ada juga arus pergerakan tenaga kerja internasional yang berbentuk migrasi tenaga kerja antarnegara. Secara keseluruhan, migrasi tersebut akan meningkatkan output dunia. Walaupun konsekuensinya adalah negara asal akan mengeluarkan biaya pendidikan yang percuma akibat kehilangan atau transfer tenaga kerja yang telah terdidik ke negara lain, saat negara penerima menerima manfaat yang cukup besar dengan adanya faktor produksi yang berkualitas masuk ke negara mereka. Inilah yang menjadi permasahan utama dengan adanya pergerakan arus tenaga kerja yang sering juga disebut dengan braindrain. FAKTA REALITA YANG TERJADI Paparan permasalahan yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya perlu dianalisis dengan beberapa fakta yang terjadi pada kenyataannya. Adanya bukti penunjang dari permasalahan ini akan membantu menganalisis lebih lanjut bagaimana upaya yang sebaiknya diambil guna menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul. Integrasi Ekonomi Adanya integrasi ekonomi yang timbul dari perserikatan beberapa negara guna menyepakati kebijakan internasional terkait dengan perekonomian bersama memunculkan dampak positif yang menjadi fakta dari keberadaan integrasi ekonomi yaitu kreasi perdagangan. Kreasi perdagangan terjadi apabila sebagian produksi domestik di suatu negara yang menjadi anggota perserikatan pabean atau dari negara luar yang bukan anggota digantikan oleh impor yang harganya lebih murah (produksi yang lebih efisien) dari negara anggota lainnya. Adanya kreasi ini akan meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota karena mengarah pada peningkatan spesialisasi produksi yang didasarkan pada keuntungan komparatif. Hal ini juga menyebabkan kenaikan pendapatan riil negara bukan anggota karena kenaikan pendapatan riil negara anggota secara tidak langsung akan berimbas kepada negara lainnya seiring dengan meningkatnya permintaan impor mereka. Selain adanya dampak kreasi, integrasi ekonomi juga menyebabkan dampak diversi yaitu dampak yang terjadi apabila impor yang murah (produksi lebih efisien) dari negara luar yang bukan merupakan negara perserikatan pabean tergusur oleh impor yang harganya lebih mahal dari negara anggota. Penyebab adanya dampak ini adalah adanya perlakuan preferensial bagi sesama negara anggota (penghapusan tarif) sehingga produk dari negara luar nonanggota yang sesungguhnya lebih murah menjadi lebih mahal. Dampak diversi ini mempunyai sifat yang berlawanan dengan dampak kreasi. Dampak diversi mempunyai kecenderungan menurunkan kesejahteraan karena menimbulkan pergeseran kegiatan produksi dari produsen yang lebih efisien kepada produsen yang kurang efisien. Dua dampak yang terjadi sebagai akibat adanya integrasi ekonomi ini saling berhubungan satu sama lain dan mempunyai pengaruh perubahan pola dan volume perdagangan yang tengah berlangsung sehingga tingkat kesejahteraan bisa jadi naik ataupun turun tergantung dampak manakah yang lebih kuat. Sebagai contoh riil dari adanya perserikatan pabean ini bisa dilihat adanya persekutuan yang terkenal di dunia seperti Uni Eropa, NAFTA, dan beberapa integrasi ekonomi di negara-negara berkembang (ASEAN, CACM, LAFTA, dan lainnya). Hal yang paling disoroti dari adanya perserikatan tersebut adalah adanya kebijakan perdagangan bebas yang diambil bersama. Perdagangan Internasional dan Pembangunan Perekonomian Ada beberapa pakar ekonom internasional yang menyimpulkan bahwa nilai tukar komoditi negara-negara berkembang terus mengalami penurunan secara empiris walaupun ada juga yang berpendapat bahwa penurunan yang terjadi tidaklah signifikan atau masih perlu dikaji ulang dengan indikator yang lebih tepat dan komparatif. Pada intinya sebenarnya negara berkembang dihadapkan dengan permasalahan risiko fluktuasi jangka pendek dalam tingkat harga, pendapatan dan volume ekspornya yang dapat membawa akibat serius dalam proses pembangunan nasional. Poin utama dari permasalahan ini adalah instabilitas ekspor (jumlah ekspor yang tidak menentu atau tidak stabil). Instabilitas ini disebabkan pada dasarnya oleh karena karakter permintaan dan penawaran atas komoditi primer yang inelastis (tergambar dalam bentuk kurva yang curam) dan tidak stabil (kurvanya mudah bergeser). Kondisi yang demikian menyebabkan pendapatan ekspor negara berkembang senantiasa berubah-ubah dari tahun ke tahun. Kondisi ekspor yang tidak stabil ini kemudian akan berimbas pada pendapatan nasional yang mengalami kontraksi besar-besaran karena ekspor adalah salah satu komponen penentu pendapatan nasional dan faktor lain penentu pendapatan nasional juga terpengaruh kuat dengan perubahan ekspor. Pergerakan Sumber Daya Internasional dan Perusahaan Multinasional Satu hal yang disoroti dari pergerakan sumber daya internasional adalah dampak yang terjadi akibat adanya hal ini sebagai fakta yang bisa kita ketahui bersama secara langsung. Dari arus modal yang terjadi muncul dampak kesejahteraan dengan kontribusi modal di negara sumber investasi bagi pendapatan nasionalnya akan berkurang sedangkan kontribusi faktor produksi lainnya akan meningkat. Hal yang sebaliknya akan terjadi di negara tuan rumah atau penerima investasi tersebut. Dengan demikian, tingkat pengerahan sumber daya di negara sumber investasi cenderung mengalami peningkatan. Dalam jangka pendek, neraca pembayaran negara sumber investasi akan memburuk, namun sebaliknya neraca pembayaran negara penerima investasi akan membaik. Selanjutnya dalam jangka panjang, dampak neraca pembayaran yang ditimbulkan oleh investasi tersebut, baik bagi negara sumber maupun penerima investasi tidak bisa dipastikan begitu saja karena banyak faktor lain yang berpengaruh. Arus keluar modal dari negara-negara yang tingkat pajak perusahaannya tinggi cenderung lebih besar dan pada akhirnya pemerintah negara tersebut mengalami penurunan pendapatan pajak. Penanaman modal asing juga mempengaruhi nilai tukar perdagangan negara yang terlibat. Pengaruh keterlibatan perusahaan multinasional yang menjadi sorotan permasalahan antara lain : Keengganan anak atau cabang perusahaan multinasional mengekspor produknya ke suatu negara hanya karena negara tersebut bukan mitra dagang. Perusahaan multinasional dapat dengan mudah mengacaukan kebijakan moneter domestik di negara tuan rumah. Budaya konsumsi yang dibawa oleh perusahaan multinasional acapkali merugikan budaya konsumsi lokal dan mematikan unit usaha tradisional. Terkait dengan permasalahan yang muncul pada pergerakan sumber daya berupa tenaga kerja singkatnya akan memunculkan permasalahan braindrain sebagaimana yang telah dipaparkan pada bagian pendefinisian masalah. UPAYA-UPAYA SOLUSI PERMASALAHAN Guna penyelesaian beberapa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan topik yang telah dibahas, maka ada beberapa solusi atas permasalahan tersebut berdasarkan pendapat para pakar ekonomi yang disadur sebagaimana berikut : Integrasi Ekonomi Berdasarkan analisis terhadap permasalahan terkait dengan integrasi ekonomi, maka ada teori pilihan terbaik kedua (theory of second best) sebagai landasan teori yang mampu menggambarkan kelemahan dari integrasi ekonomi dan bagaimana upaya yang sebaiknya dalam mengatasi kemungkinan terburuk dari adanya integrasi ekonomi. Teori ini menerangkan bahwa jika semua kondisi yang dibutuhkan untuk memaksimalkan kesejahteraan atau mencapai titik optimalitas pareto (pareto optimum) tidak dapat dipenuhi, maka setiap upaya untuk memenuhi sebagian persyaratan atau kondisi itu tidak serta-merta bisa disebut sebagai perwujudan usaha untuk mencapai posisi yang terbaik kedua. Penghapusan dari pengenaan tarif pada perserikatan pabean tidak menjamin adanya posisi kesejahteraan nomor dua bisa diraih karena adanya ketidakmenentuan posisi kesejahteraan sebagai dampak dari diversi dan kreasi yang saling tarik ulur. Dengan demikian, diperlukan indikator dan stimulus lain yang bisa dipakai dalam menjamin adanya kesejahteraan yang menjadi tujuan diadakannya suatu bentuk integrasi ekonomi. Faktor-faktor yang lebih tepatnya sebagai indikator dan stimulus itu adalah : Semakin tinggi tingkat hambatan perdagangan antaranggota sebelum dibentuknya perserikatan. Peluang perserikatan pabean dalam meningkatkan kesejahteraan akan semakin tinggi apabila hambatan antara negara anggota dengan yang di luar anggota relatif rendah Perserikatan tersebut mempunyai jumlah anggota perserikatan yang banyak dan ukuran perekonomian yang lebih besar. Peningkatan unsur kompetitif dan penurunan unsure komplementaritas perekonomian negara-negara anggota. Aspek geografis negara anggota yang saling berdekatan. Hubungan dagang dan ekonomi antarnegara dengan negara luar yang lebih luas. Hal di atas bisa menjadi pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh suatu negara dalam mempertimbangkan untuk masuk dalam sebuah perserikatan kepabeanan agar tingkat kesejahteraan negara tersebut masih bisa terjamin. Perdagangan Internasional dan Pembangunan Perekonomian Adanya instabilitas ekspor sebagai permasalahan utama dari adanya perdagangan internasional pada negara berkembang perlu disiasati dengan adanya perjanjian komoditi internasional yang mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam sistem perdagangan tersebut dan menjamin tidak adanya kerugian pada salah satu pihak. Jenis solusi ini adalah yang paling digemari karena melalui perjanjian ini dihimpun dana bersama dan penyesuian kebijakan ekspor masing-masing agar harga yang berlaku di pasaran internasional untuk komoditi suatu negara dapat dibuat semaksimal mungkin. Ada pun bentuk perjanjian ini mempunyai beberapa tipe yaitu lembaga cadangan penyangga (pembeli komoditi yang kemudian ditambahkan ke dalam cadangan apabila harga merosot di bawah tingkat harga minimum), kontrol ekspor (pengaturan kuantitas ekspor komoditi tertentu oleh semua negara anggota dalam rangka penstabilan harga), dan kontrak pembelian (pelembagaan serangkaian perjanjian multilateral jangka panjang yang dimaksudkan untuk memperbaiki harga minimum agar negara pengimpor bersedia membeli komoditi dalam jumlah tertentu berdasar harga yang disepakati bersama). Upaya yang bisa dilakukan juga adalah pembentukan semacam dewan pemasaran yang sepenuhnya bersifat domestik dengan fungsi penghimpunan dana yang dipakai untuk membeli kelebihan output dari setiap produsen domestik agar harga akhir yang berlaku di pasaran domestik senantiasa konstan. Harga yang konstan di dalam negeri kemudian diharapkan memberikan pengaruh yang serupa pada harga tingkat perdagangan internasional. Pergerakan Sumber Daya Internasional dan Perusahaan Multinasional Perusahaan multinasional yang mempunyai dua sisi yang baik dan yang buruk perlu diawasi terkait dengan posisinya sebagai peran pelaku utama dalam transfer modal lintas batas territorial (internasional). Pemerintah sebagai aparatur negara yang berfungsi terjaminnya perekonomian nasional dari efek-efek negatif yang diakibatkan oleh adanya perusahaan multinasional mengeluarkan beberapa peraturan ketat guna meredam hal tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara pemberlakuan tingkat pajak yang lebih tinggi terhadap anak atau cabang perusahaan asing, termasuk perusahaan patungan, pembatasan sektor-sektor industri yang boleh menerima penanaman modal asing secara langsung disertai juga pemberlakuan operasional yang cukup beragam. Opsi paling ekstrim yang bisa diambil adalah nasionalisasi fasilitas-fasilitas produksi milik perusahaan multinasional, namun langkah ini adalah langkah terakhir agar pihak asing masih berminat mengadakan penanaman modal asing ke negara terkait. Upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi dampak buruk dari braindrain adalah sebagai berikut dengan menjamin bahwa: perpindahan tenaga kerja tersebut mengarah kepada konvergensi (penyamaan) tingkat upah riil di semua negara. perpindahan tenaga kerja antarnegara tersebut akan meningkatkan output dunia secara keseluruhan. Perpindahan tenaga kerja tidak akan menguntungkan seluruh pihak terkait karena memang bisa merugikan pihak tertentu sehingga ini adalah sebagai bentuk kewajaran yang lazim terjadi. KESIMPULAN Kesimpulan dari adanya pembahasan terkait pendefinisian permasalahan, fakta realita yang terjadi, dan upaya-upaya mengatasi permasalahan tersebut dari tema integrasi ekonomi, efek perdagangan internasional dalam pembangunan perekonomian nasional, dan pergerakan sumber daya internasional (termasuk perusahaan multinasional) tercantum pada beberapa poin berikut : Hubungan dari ketiga aspek tersebut bisa dilihat dari saling keterkaitan antara hal-hal tersebut tercermin dengan tema sentral kerjasama perdagangan internasional yang terdiri dari bentuk integrasi ekonomi, kemudian pengaruhnya dalam perekonomian nasional suatu negara, dan efek yang terjadi berupa pergerakan sumber daya internasional yang lebih umumnya berbentuk perusahaan multinasional. adanya suatu bentuk kerjasama internasional yang dibangun melalui integrasi ekonomi oleh beberapa negara mempunyai efek, dampak, dan permasalahan dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Efek yang ada juga bisa bersifat negatif ataupun positif. Konsekuensi dengan dibentuknya integrasi ekonomi adalah penghapusan bea dan hambatan lainnya dalam perdagangan internasional.